Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Dapat Merusak Sistem Pemilu Indonesia
27 Februari 2024 23:45Diperbarui: 28 Februari 2024 09:0418113
Secara konstitusi, Hak Anggket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPR RI. Namun, apakah Hak itu pas untuk menyelidiki dugaan kecurangan Penyelenggaraan Pemilu2024?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.