Isu penyelahngunaan kekuasaan oleh Aparatur Negara pada Pemilu 2024 menghiasi pemberitaan di Media Elektronik, Media Cetak, maupun di Media sosial. Isu ini mulai ramai dibahas, saat Publik dikejutkan dengan Makamah Konstitusi (MK) memutuskan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Atau Menduduki Jabatan yang Dipilih dari Pemilu/Pilkada. Puncak Putusan kontroversi ini, saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK saat itu, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik Hakim Konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL