Fiqih ekologi adalah suatu pendekatan dalam hukum Islam yang mengkaji hubungan antara prinsip-prinsip syariah dengan isu-isu lingkungan. Dalam konteks modern, kerusakan lingkungan menjadi masalah yang mendesak, dan Islam menawarkan pandangan yang holistik terhadap pemeliharaan alam.
Menurut Dr. Agus Hermanto M.H.I. Prinsip Ekologi sesungguhnya sebagai dasar bagi kita dalam membangun silaturahmi manusia yang berkelanjutan. Seperti kita ketahui kondisi lingkungan global sekarang ini telah sampai pada tahap kritis yang membahayakan kehidupan kita pada sekarang ini, Karena inilah perlunya menerapkan prinsip-prinsip ekologi sebagai panduan dasar dalam membangun kembali agar masyarakat kita menjadi masyarakat yang berkelanjutan. Adapun prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:
1. Prinsip Interdependensi
2. Prinsip daur ulang (Recycling)
3. Prinsip Kemitraan (Partnership)
4. Prinsip Fleksibilitas
5. Prinsip Keragamaan
aplikasi fiqih ekologi
1. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Islam mendorong penggunaan sumber daya alam secara bijaksana. Konsep "tidak berlebihan" (israf).
2. Pencegahan Kerusakan: Prinsip pencegahan (dar'u al-mafasid) menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan. Ini termasuk mengurangi polusi, dan deforestasi.
3. Restorasi dan Konservasi: Islam mengajarkan perlunya restorasi lingkungan. Proyek reboisasi dan konservasi menjadi bagian dari tanggung jawab kita sebagai khalifah.
Kearifan Lokal dalam Konteks Fiqih
Banyak komunitas Muslim di berbagai belahan dunia memiliki tradisi yang selaras dengan prinsip fiqih ekologi. Praktik pertanian berkelanjutan, penggunaan bahan alami, dan penghormatan terhadap keanekaragaman hayati mencerminkan kearifan lokal yang sejalan dengan ajaran Islam.