Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp2.916.644,90 pada 2025 bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di Kota Serang. Namun, bersamaan dengan itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat mengurangi dampak positif dari peningkatan upah ini. Masyarakat mungkin akan menghadapi beban lebih berat akibat biaya hidup yang meningkat, sehingga efektivitas kenaikan UMP dalam meningkatkan kesejahteraan dapat dipertanyakan. Pengusaha juga khawatir bahwa kenaikan ini akan memicu pemutusan hubungan kerja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL