Indonesia darurat! Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan menurunkan
threshold minimal untuk para partai bisa mengajukan calon pemimpin daerah ketika
threshold turun 7,5%. Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, 20 Agustus 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL