Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda dan Bagaimana Sikap KPU terhadap Keputusan MK?

22 Agustus 2024   23:57 Diperbarui: 23 Agustus 2024   22:16 146 0
Indonesia darurat! Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan menurunkan threshold minimal untuk para partai bisa mengajukan calon pemimpin daerah ketika threshold turun 7,5%. Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, 20 Agustus 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun