Surat kuasa bank adalah surat yang diberikan oleh nasabah kepada pihak lain untuk mewakili nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Surat kuasa bank biasanya dibuat ketika nasabah tidak dapat hadir secara langsung di bank karena berbagai alasan, seperti sakit, luar kota, atau sibuk.
KEMBALI KE ARTIKEL