Melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah menetapkan kerangka hukum untuk mendukung pendidikan bagi ABK. Kebijakan ini mencakup penyediaan pendidikan khusus, pengembangan sekolah inklusif, serta fasilitas yang ramah disabilitas.
Saat ini, pendidikan inklusif menjadi prioritas, memungkinkan ABK belajar di sekolah reguler dengan dukungan khusus seperti pendampingan guru terlatih dan akses alat bantu belajar. Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk kebutuhan pendidikan yang lebih spesifik.
Namun, tantangan tetap ada, seperti minimnya fasilitas di sekolah reguler dan kurangnya tenaga ahli. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bekerja sama dengan komunitas, organisasi non-pemerintah, dan dunia usaha dalam menyediakan sumber daya tambahan.
Upaya ini mencerminkan langkah penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang setara dan inklusif, di mana ABK dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya serta berkontribusi aktif dalam masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, cita-cita ini dapat terwujud.