Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Kekejian Genosida Rwanda 1994 Terhadap Kaum Perempuan

21 Desember 2023   09:07 Diperbarui: 21 Desember 2023   09:16 84 3
Genosida adalah suatu tindakan terstruktur untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok bangsa, ras, agama, atau etnis tertentu. Istilah ini pertama kali dipopulerkan di tahun 1944 oleh Raphael Lemkin, seorang pengacara Yahudi-Polandia. Dalam konteks hukum pidana internasional, kejahatan genosida merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian tertulis pada Konvensi Genosida 1948, International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), serta Rome Statute 1998. Konvensi ini menetapkan genosida sebagai kejahatan internasional dan mewajibkan negara-negara anggota PBB untuk mencegah dan menghukum pelaku genosida.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun