Kini, masyarakat yang ingin mengakses berbagai layanan publik harus sudah memiliki sertifikat vaksin, yang dapat diketahui melalui aplikasi Peduli Lindungi. Akses ini akan terbuka ketika orang tersebut minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan wajib memiliki ponsel pintar.
KEMBALI KE ARTIKEL