Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan sebelumnya, dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL