Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Implementasi Kenaikan PPN 12% di Indonesia: Antara Penguatan Ekonomi dan Beban Masyarakat

31 Januari 2025   02:21 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:21 20 0
Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan sebelumnya, dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun