Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Opini Hukum terhadap Peran Dewan Pengawas Etik dalam Profesi Notaris

18 November 2024   18:13 Diperbarui: 18 November 2024   18:28 81 1
Notaris adalah pejabat umum negara yang memiliki kewenangan dalam membuat akta autentik dan mengurus dokumen hukum. Notaris memiliki peran penting dalam menjaga keabsahan dokumen hukum, melindungi hak-hak individu dan perusahaan, serta memberikan kepastian hukum.
Notaris merupakan profesi hukum, dengan demikian profesi Notaris adalah suatu profesi mulia (officium nobile). Dalam menjalankan tugasnya seorang notaris atau profesi notaris memiliki kode etik profesi yang harus dijalankannya. Dalam menjalankan tugasnya, seorang notaris diwajibkan mematuhi kode etik profesi yang diatur oleh organisasi profesi dan undang-undang yang berlaku.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Jabatan Notaris, pemeriksaan,
pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap Notaris dilakukan oleh badan peradilan yang ada pada waktu itu, sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 140 Reglement op de Rechtelijke Organisatie en Het Der Justitie. Pengawasan  terhadap Notaris dilakukan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung sebagaimana tersebut dalam Pasal 32 dan 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Ketentuan dalam Pasal 68 UUJN menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris terdiri atas Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Wewenang Majelis Pengawas Notaris, salah satunya yaitu menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris.

Kode Etik Profesi adalah tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Etika dalam Profesi Notaris berdasarkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memiliki beberapa Etika diantaranya :
1. memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;
3. menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
4. berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris;
5. meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
6. mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara;
7. memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.

Dari Etika-Etika yang ada dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan ketentuan peraturan tersebut, tentu saja dapat berimplikasi atau dapat terjadinya pelanggaran etik baik dalam pelanggaran etik ringan, sedang hingga berat. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Profesi Notaris dalam menjalankan tugasnya. Dengan memiliki tujuan tersebut maka Kode Etik ini sangatlah berperan penting ataupun memiliki fungsi penting dalam menjaga Etika Profesi Notaris ini. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat terjadi pelanggaran terhadap Profesi Notaris ini oleh karena itu terdapat suatu Badan atau suatu Dewan pengawas yang dibentuk untuk mengawasi setiap tindakan dan tindakan dari seorang Profesi Notaris.

Dewan pengawas ini atau lebih sering di sebut dengan "DEWAS" Dewan Pengawas terdiri atas Dewan Pengawas Daerah dan Dewan Pengawas Wilayah. Dalam pengawasan terhadap Profesi Notaris ini, terdapat Majelis Pengawas Daerah (MPD) maupun Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang memilik fungsi pengawasan terhadap Profesi Notaris ini. Majelis Pengawas Daerah (MPD) adalah dewan pengawas yang berada dalam kedudukan tinggi daerah dimana badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) adalah dewan pengawas pada tingkat kota yang berfungsi sebagai dewan pengawas dalam hal suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah (Tingkat Provinsi) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Yang memberikan kewenangan sanksi terhadap Profesi Notaris yaitu Majelis Pengawas Wilayah (MPW) karena memberikan teguran atau tertulis, dan usulan kepada MPP supaya Notaris dijatuhi sanksi untuk diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak hormat. Fungsi dengan adanya Dewan Pengawas, yang mencakup MPD dan MPW, memiliki fungsi utama dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap profesi notaris. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa notaris tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Dewan pengawas memiliki peran penting dalam pengawasan perlindungan dan dalam memastikan ataupun untuk menjamin bahwa profesi notaris ini menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Berdasarkan dari pengertian Dewan Pengawas diatas dapat dilihat bahwa fungsi utama dari dewan pengawas baik wilayah maupun daerah ialah untuk menjaga agar Profesi Notaris sesuai dengan Kode Etik profesinya, dengan pengawas wilayah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Notaris yang melanggar Kode Etik. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi ringan, sedang hingga berat. Sanksi ringan terdiri dari teguran atau peringatan. Sanksi sedang terdiri dari Pemberhentian Sementara, Peringatan Tertulis, Sanksi Administratif Lainnya. Sanksi berat terdiri dari Pemberhentian Tidak Hormat, Pemberhentian dengan Hormat, Larangan untuk Menerbitkan Akta Autentik.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Dewan Pengawas, diharapkan notaris dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. berdasarkan Pasal 66A UUJN-P adalah Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris yang terdapat pada Pasal 1 angka 1 mendefinisikan "Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris."

Tujuan dengan adanya Kode Etik ini adalah untuk menjaga integritas dan profesionalisme profesi notaris, serta memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya dengan jujur, mandiri, dan bertanggung jawab. Kode Etik ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Dengan demikian, Kode Etik ini berfungsi sebagai pedoman yang kuat bagi notaris dalam menjalankan aktivitas profesional mereka, sehingga dapat memberikan jaminan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh notaris selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika yang tinggi.

Dengan demikian dapat simpulkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang memiliki kode etik dalam menjalankan tugasnya dan dalam menjalankan tugasnya notaris juga diawasi oleh dewan pengawas baik daerah maupun wilayah yang bertujuan untuk menjaga integritas profesi notaris, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun