Penggunaan rokok di Indonesia sudah tidak asing lagi, kita bisa menjumpainya disetiap sudut jalanan, kendaraan umum bahkan di tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 81 Tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan menjelaskan bahwa rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiona Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
KEMBALI KE ARTIKEL