Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Potret Perbandingan Kebijakan Pengendalian Rokok di Indonesia dengan Negara Lain

9 Agustus 2021   20:26 Diperbarui: 9 Agustus 2021   21:53 706 2
Penggunaan rokok di Indonesia sudah tidak asing lagi, kita bisa menjumpainya disetiap sudut jalanan, kendaraan umum bahkan di tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 81 Tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan menjelaskan bahwa rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiona Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun