Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS sendiri bertujuan untuk menjamin kesejahteraan sosial seseorang agar mendapatkan kehidupan yang layak. Seluruh warga Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjadi peserta BPJS.
KEMBALI KE ARTIKEL