Dalam Permendikbud No. 4 tahun 2018 tentang Penilaian hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, Ujian Nasional berfungsi sebagai pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL