Halo para pembaca kompasiana! Pasti sudah tidak asing dengan judul yang saya bawakan, bukan? Ya, penyelewengan wewenang kepala daerah merupakan kasus yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia.Â
Menurut survey, Mendagri telah mencatat ada lebih dari 70 kepala daerah tersangkut perkara di KPK. Data laman acch.kpk.go.id menyebutkan bahwa terdapat 90 kepala daerah (18 Gubernur dan 72 pempimpin daerah setingakat Bupati/ Wali Kota) pada tahun 2004-2017. Berdasarkan survey yang dilakukan Validnews, diketahui bahwa pada tahun 2016, 10 kepala daerah tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Kemudian pada tahun 2017, terdapat 12 perkara yang melibatkan kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT).