Tadinya saya menduga bahwa untuk mengurus HKI sama sulitnya dengan menyiapkan artikel jurnal penelitian. Ternyata tidak! Maka, setelah mengurus sendiri HKI tersebut, saya berpendapat bahwa mengharuskan HKI sebagai luaran wajib penelitian dasar adalah sebuah sebuah pendewa-dewaan sertifikat. Kecuali, tentu saja, hasil penelitian itu berupa teknologi baru, metode baru, produk baru, dan sejenisnya. Kalau sekadar laporan penelitian, buat apa di-HKI-kan? Tetapi, barangkali memang memang baru sampai taraf "sertifikat" itulah pendidikan kita. Segalanya disertifikat, seolah-olah persoalan pendidikan selesai bila sudah disertifikat. Maka jangan heran bila ada sarjana, tapi sarjana sertifikat; ada doktor, tapi doktor sertifikat; bahkan mungkin juga profesor, tapi profesor sertifikat.
KEMBALI KE ARTIKEL