Lalu, apakah yang dimaksud dengan korupsi itu sendiri? Kartono mendefinisikan korupsi yaitu tingkat laku salah satu individu yang memakai wewenang dan jabatan yang digunakan untuk mengeduk keuntungan demi kepentingan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.
Tindakan korupsi ini dapat dilakukan baik secara kelompok maupun individu. Di Indonesia sendiri banyak kita jumpai kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri maupun kelompok.