Beberapa hari ini penulis tergelitik oleh pernyataan berbagai kalangan seperti Organisasi Masyarakat Muhammadiyah, Komisi VIII DPR (Jawa Pos, 2017), dan sebagainya yang menyerukan boikot terhadap gerai kopi milik Starbucks di Indonesia. Hal tersebut dilakukan karena menimbang dukungan yang dilakukan oleh Starbucks pusat terhadap kaum Lesbian Gay Transgender dan Biseksual (LGBT). Motivasi kuat yang mendukung boikot ini menyatakan bila tindakan Starbucks di atas bisa mempengaruhi maupun mengancam budaya dan ideologi Pancasila yang dianut oleh Indonesia. Lantas, yang membuat penulis bertanya-tanya adalah sampai harus begitukah tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait? Dan seberapa besar urgensinya terhadap negara Indonesia ini?
KEMBALI KE ARTIKEL