Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012yang mulai berlaku per 1 Juli 2012, dinyatakan bahwa BUMN sekarang juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM seperti halnya badan pemerintahan lainnya semisal kementerian maupun lembaga independen seperti KPK. Namun jika perusahaan anda bertransaksi dengan BUMN, tidak semua transaksi PPN (dan PPnBM) nya wajib dipungut oleh pihak BUMN. Dalam pasal 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa BUMN tidak berkewajiban memungut PPN (dan PPnBM) untuk transaksi-transaksi sebagai berikut: