Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemuda Sang Harapan Bangsa dan Prajurit Negara

23 Februari 2021   12:22 Diperbarui: 23 Februari 2021   12:54 154 1
Siapakah itu pemuda? Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Dari Undang-Undang tersebut bisa kita lihat bahwa pemuda merupakan generasi penerus bangsa Indonesia yang sedang bertumbuh dan berkembang sehingga menjadi generasi yang bisa memajukan bangsa dan negara menjadi lebih baik meneruskan hasil kerja dari generasi sebelumnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun