Baru-baru ini Kapolri mengeluarkan telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021. Pada salah satu poinya, Kapolri meminta agar kasus-kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan, tidak perlu dilakukan tindakan penahanan. Loh kok gitu ? Jadi gimana maksudnya?.
KEMBALI KE ARTIKEL