Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tingkat Bullying di Indonesia Meningkat, Mahasiswa Undip Lakukan Sosialisasi Anti Bullying sebagai Langkah Preventif untuk Meminimalisir Bullying, di SD N 2 Pagersari Temanggung

10 Agustus 2022   14:59 Diperbarui: 10 Agustus 2022   18:16 431 1
Manusia memiliki kodrat hidup yang diberikan oleh Tuhan sebagai pedoman dalam memberi atau diberikan hak dan kewajibannya. Hak Asasi Manusia pun telah dijamin oleh Negara maupun Dunia melalui konferensi dunia. Negara Indonesia menjamin Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada masa ini kasus pembulian atau bullying banyak terjadi di Indonesia. Pembulliyan merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia, hal ini kemudian dijelaskan dalam Ayat 6 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalisir bullying pada anak-anak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun