Manusia memiliki kodrat hidup yang diberikan oleh Tuhan sebagai pedoman dalam memberi atau diberikan hak dan kewajibannya. Hak Asasi Manusia pun telah dijamin oleh Negara maupun Dunia melalui konferensi dunia. Negara Indonesia menjamin Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada masa ini kasus pembulian atau
 bullying banyak terjadi di Indonesia. Pembulliyan merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia, hal ini kemudian dijelaskan dalam Ayat 6 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalisir
bullying pada anak-anak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL