Dalam Muktamar NU ke 11 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun 1936, jauh sebelum Indonesia menjadi negara bangsa (nation state) yang merdeka, NU telah melahirkan pandangan keagamaan tentang komitmen kebangsaan bahwa Indonesia (waktu itu: Hindia Belanda) adalah " kawasan ini tidak memerlukan negara Islam dalam bentuk formal sejauh negara tidak melarang umat Islam menjalankan praktek praktek ibadahnya" (Gussur: Kompas, 11/03/2003).