Tepat pada tanggal 25 Mei 2016, yang adalah Dies Natalis PMKRI ke-69, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini ditetapkan dengan pertimbangan, seperti termaktub pada point b (Menimbang); bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat  secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamana, dan ketertiban masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL