Human trafficking atau yang biasa dikenal dengan perdagangan manusia nampaknya telah menjadi persoalan dunia. Semua kejahatan yang bertujuan untuk ekspolitasi seperti perekrutan, perpindahan, maupun pengiriman orang dapat dikategorikan sebagai human trafficking. Kejahatan yang telah diakui oleh PBB ini termasuk kedalam transnasional crimes atau kejahatan lintas batas, dan dibidang non militer kejahatan ini termasuk salah satu ancaman keamanan yang penting yang harus dipecahkan.
KEMBALI KE ARTIKEL