Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya menghapus kelas 3 dan disederhanakan menjadi kelas 1 dan 2.Â
KEMBALI KE ARTIKEL