Salah satu pengaburan arti tentangĀ pengertian "syariat " ini adalah adanya anggapan bahwa seolah olah kata "syariat" ini hanya monopoli milik umat Islam. Padahal semua ajaran tentang kepatuhan kepada Allah selalu berbentuk "syariat". Sebab kata "syariat" sendiri adalah "jalan" menuju Tuhan dengan menjalankan aturan aturanNya. Padanan konsep "syariat" ini dalam Islam antara lain adalah minhaj, shirath dan thariqoh, yang semuanya memiliki arti jalan, cara atau metode.
Didalam agama agama yang bukan Islam, konsep tentang syariat ini dinyatakan dengan istilah istilah khas mereka, seperti "dharma" atau "tao". Isa Al Masih juga menyebut dirinya sebagai "jalan", yaitu jalan yang benar dengan mengikuti aturan aturan Tuhan yang diwahyukan kepadanya. Dengan demikian, pada pengertian dasarnya, syariat itu sama pada semua agama. Kita para pemeluk agama diperintahkan untuk bersatu dalam pengertian pengertian syariat yang fundamental itu, serta tidak boleh terpecah belah.(QS 42:13)
Didalam Islam, makna "syariat" kemudian dipersempit menjadi "hukum", lalu dipersempit lagi menjadi "fiqh" atau hukum fiqh. Syariat Islam diartikan sebagai hukum Islam. Padahal yang namanya hukum Islam itu tidak bisa dikatakan sebagai "hukum". Mereka bukanlah sebuah sistem hukum yang padu, tetapi hanya merupakan kumpulan pendapat pendapat para ahli hukum (fuqoha) yang tidak bisa diterapkan didalam mahkamah, serta kebanyakan hanya berlaku didalam hati nurani saja.
Dapat juga dikatakan, bahwa yang namanya hukum Islam itu cuma polemik berkepanjangan yang dilakukan oleh para ulama tentang kwajiban kwajiban yang harus dijalankan oleh umat Islam. Dengan demikian bisa kita katakan bahwa tidak ada satu negara atau wilayahpun didunia ini yang menerapkan syariat Islam atau hukum Islam. Walaupun negara tersebut mengaku sebagai negara Islam seperti Arab Saudi dan Pakistan. Apalagi negara yang mengaku setengah Islam dan setengah bukan Islam seperti Indonesia dan Mesir.