Penelitian Dony Yanuar menjelaskan bahwa aspek hukum merupakan alat yang digunakan untuk menilai persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha. Penerapan hukum pada setiap jenis usaha berbeda-beda. Tujuan dari pemastian hukum adalah untuk memeriksa keutuhan dan keabsahan dokumen-dokumen yang dimiliki. Aspek hukum ini memudahkan kami untuk menutup usaha kami. Hal ini juga sejalan dengan penelitian MUH AFTA NOER yang menyatakan bahwa dalam menganalisis permasalahan hukum harus dilakukan secara cermat dan teliti. Dunia usaha atau dunia usaha bisa saja mengalami kesulitan akibat permasalahan hukum atau kurangnya dukungan dari pemerintah. Oleh karena itu, sebelum menjalankan suatu usaha atau menjalankan usaha, perlu dilakukan analisa yang mendalam terhadap permasalahan hukum yang bersangkutan, agar di kemudian hari usaha atau kegiatan yang berkaitan dengan usaha tersebut tidak berhasil karena adanya permasalahan hukum dan usaha tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL