Sukuk merupakan surat yang memiliki jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk ijarah merupakan suatu pembiayaan yang telah menggunakan yang namanya sistem ijarah atau suatu surat yang paling berharga yang berisikan akad pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang telah diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah atau lain sebagainya yang harus mewajibkan salah satu pihak penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang Sukuk berupa hasil penyewaan aset serta membayar kembali dana pokok ketika jatuh tempo
KEMBALI KE ARTIKEL