Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Syarat Mendapatkan Kartu Kuning (AK-1)

20 Oktober 2014   19:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:22 1165 0
Pengertian secara umum fungsi Kartu Kuning yang memiliki sebutan resmi sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia. Adapun beberapa persyaratan untuk pembuatan Kartu Kuning di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) di masing-masing kabupaten.

cpns, pns, syarat, depnakertrans, online, skck, skbn, skd, tips, cat, yogyakarta, indonesia, bumn, swasta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun