Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, menimbulkan keresahan bagi sejumlah pihak. Sebagian kalangan menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas.
KEMBALI KE ARTIKEL