Penguatan Pendidikan Karakter bisa dilakukan secara terintegrasi melalui pendampingan peserta didik/konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Peranan guru BK/konselor tidak terfokus hanya membantu peserta didik/konseli yang bermasalah, melainkan membantu semua peserta didik/konseli dalam pengembangan ragam potensi, meliputi pengembangan aspek belajar/akademik, karir, pribadi, dan sosial. Bimbingan dan konseling di sekolah dilaksanakan secara kolaboratif dengan para guru mata pelajaran, tenaga kependidikan, maupun orang tua dan pemangku kepentingan lainnya. Keutuhan layanan bimbingan dan konseling diwujudkan dalam landasan filosofis bimbingan dan konseling yang memandirikan, berorientasi perkembangan, dengan komponen-komponen program yang mencakup: (1) layanan dasar, (2) layanan responsif, (3) peminatan dan perencanaan individual, dan (4) dukungan sistem (sesuai Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah).
KEMBALI KE ARTIKEL