Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dapat dianggap sebagai langkah yang dapat mendukung regulasi dan pengawasan terhadap industri minuman beralkohol. Dengan memungut retribusi, pemerintah dapat memperoleh pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi instrumen untuk mengontrol jumlah dan lokasi penjualan minuman beralkohol guna mengurangi potensi dampak negatif terhadap masyarakat. Namun perlu dipastikan bahwa tarif retribusi yang ditetapkan adil dan proporsional agar tidak memberikan beban berlebihan pada pelaku usaha kecil dan menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL