Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan sebagai lembaga perantara, penghimpun, dan pengelola dana dari mayarakat dalam bentuk simpanan seperti Rekening Giro, Deposit, dan atau Tabungan, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan dana, baik untuk modal usaha ataupun lain sebagainya. Adapun Undang-undang yang mengatur tentang perbankan syariah adalah Pasal 3 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, adapun pengertian dari Bank syariah adalah bank yang beroprasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah didalam islam. Dasar dari bank syariah adalah akan menjiwai hubungan dari setiap transaksi yang efisiensi (mengacu pada prinsip untuk saling membantu dan memperoleh keuntungan sebesar mungkin sesuai dalama ajaran islam), kebersamaan (mengacu pada prinsip untuk saling membantu dan memberikan nasihat dalam meningkatkan produktivitas) dan juga keadilan. Islamic window banyak dibuka di Bank-Bank besar di negara-negara nonmuslim yang telah berhasil memasuki perbankan syariah. Menurut data yang telah dikumpulkan, lebih dari seratus tujuh puluh enam lembaga keuangan syariah telah dibuka dan berhasil, baik dinegara nonmuslim maupun dinegara muslim (1997).
KEMBALI KE ARTIKEL