Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945). Artinya negara hadir dan mengatur pekerjaan bagi setiap warganya agar mempunyai kehidupan yang layak (dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan, papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan).
KEMBALI KE ARTIKEL