Hari anak selalu diperingati tanggal 23 Juli, menjadi momen penting untuk membahas tentang anak. Mereka disebut anak karena usianya masih dibawah 18 tahun (pasal 1 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Ada juga yang menyebut 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
KEMBALI KE ARTIKEL