Negara yang demokrasi menjamin hak warganya untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani baik melalui tulisan atau lisan sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Namun kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat ini tetap berdasarkan etika dan norma yang telah ditentukan, bukan kebebasan tanpa batas.
KEMBALI KE ARTIKEL