Penyelenggaraan pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD I, DPRD II dan pemilihan Presiden dan Wapres akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 April 2019. Pileg dan pilpres dilakukan secara serentak, agar parpol sebagai unsur peserta dapat menekan biaya politik tinggi dalam penyelenggaraan pemilu yang harus ditanggungnya. Jamak terjadi akibat biaya politik tinggi dalam pemilu legislatif dan eksekutif dapat "menjebak" para wakil rakyat dan birokrat melakukan tindak pidana korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL