Terbongkarnya kasus prostitusi online di hotel kota Surabaya yang melibatkan artis dengan tarif Rp 80 juta oleh pihak berwajib, menjadi berita yang menarik dengan berbagai tanggapan sesuai dengan persepsinya. Bahkan di media sosial muncul "meme" tentang 80 juta, menjadi viral menyudutkan nama artis. Apapun latar belakangnya melakukan tindakan prostitusi itu dilarang oleh hukum agama dan negara. Masyarakat juga mencibir, menyudutkan, membuang warganya yang menjalani kehidupan sebagai "kupu-kupu malam". Bahkan memberi cap "sampah masyarakat", yang mencemarkan nama keluarga dan lingkungan sosialnya.
KEMBALI KE ARTIKEL