Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mensosialisasikan LPSK kepada Masyarakat, Agar Saksi dan Korban "Merasa" Terlindungi

21 November 2018   23:26 Diperbarui: 1 Desember 2018   12:16 800 0
Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat) belaka. Pernyataan ini sudah ada sejak berdirinya negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik pada tanggal 17 Agustus 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun