Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945). Tentu untuk mencapai hidup layak tidak turun dari langit, harus ada proses, perjuangan, usaha dan doa. Ibarat naik tangga, dimulai dari tangga yang paling bawah, naik satu persatu tidak langsung lari, apalagi meloncat karena beresiko jatuh terpeleset, terjungkal ke bawah, dan terluka.
KEMBALI KE ARTIKEL