Kesehatan sebagai hak setiap orang, sebagai investasi, sehingga perlu diupayakan, diperjuangkan dan ditingkatkan oleh setiap individu dan oleh seluruh komponen bangsa, agar masyarakat dapat menikmati hidup sehat, mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal (pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, dan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Oleh karena itu pelayanan kesehatan yang holistik dan berkesinambungan menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL