Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Pilihan

"Inpassing", Kesempatan PNS Memilih Jabatan Fungsional (Pustakawan)

18 September 2018   20:22 Diperbarui: 18 September 2018   21:18 4960 2
Sejak tahun 2016 telah dibuka lagi masa "inpassing"/penyesuasian untuk pustakawan. Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Artinya Permenpan dan RB tersebut membuka peluang bagi PNS yang selama ini menduduki jabatan pelaksana, struktural, apabila memenuhi syarat dan ketentuan dapat beralih menduduki jabatan fungsional dengan inpassing/penyesuaian. Jabatan fungsional yang dimaksud meliputi pustakawan, peneliti, pranata komputer, arsiparis, penuluh pertanian, jaksa, dokter, widyaswara dan lain-lain yang jumlahnya di Indonesia sudah ada 129 jenis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun