Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan profesi sebagai tempat pengabdian bagi kemaslahatan kehidupan dan lingkungan sosialnya. Memilih profesi yang dijalani baik sesuai "
passion" maupun "terpaksa" karena tidak ada pilihan lain, adalah sah-sah saja. Jujur penulis awalnya menjalani profesi pustakawan karena "terpaksa", mengingat latar belakangnya ilmu hukum (SH) yang ditempatkan di perpustakaan.
KEMBALI KE ARTIKEL