Seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah mengabdikan, mendedikasikan dengan loyal untuk negara, pada saatnya pasti mengalami yang namanya purna tugas alias pensiun. Sebesar apapun berkuasanya, apapun jabatan dan pangkatnya, kalau sudah mencapai batas usia pensiun tidak dapat diperlambat.
KEMBALI KE ARTIKEL