Melaksanakan ibadah haji itu hukumnya menjadi wajib untuk orang Islam yang mampu secara finansial, jasmani, dan rohani. Namun bukan berarti orang yang tidak mampu dari segi ekonomi tetap dibolehkan mendaftar haji, asal mempunyai biaya untuk membayar ONH dari uang tabungan , hadiah, hibah, itu sah-sah saja.
KEMBALI KE ARTIKEL