Ketika niat sudah bulat untuk memenuhi panggilan haji, sejak saat itu perlu persiapan lahir, batin, jiwa raga, Â kesehatan jasmani dan rohani agar pada saatnya dapat menjalankan serangkaian ibadah haji dengan sehat, lancar, dan kembali menjadi haji mabrur. Itu menjadi impian semua orang yang sudah "dianggap" mampu pergi haji. Menurut UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pasal 4 ayat 1 ditentukan
:"WNI beragama Islam berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, dan mampu membayar BPIH".Â
KEMBALI KE ARTIKEL