Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Menjalani Profesi Pustakawan Itu Perlu Percaya Diri

18 Agustus 2018   17:43 Diperbarui: 19 Agustus 2018   09:35 866 1
Pustakawan sebagai profesi baru diakui oleh pemerintah secara sah pada tahun 1988 saat dikeluarkannya Keputusan Menpan No.18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Sejak saat itu pustakawan (PNS) mendapat tunjangan fungsional pustakawan, sedang yang non PNS sampai saat ini masih berjuang karena belum mendapat tunjangan fungsonal seperti  PNS, karena tergantung dari kemampuan keuangan lembaga swasta. Bisa jadi lebih tinggi dari ketentuan kalau lembaga swasta bonafit, atau dibawahnya, bahkan tidak mendapatkannya karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun