Kekayaan sumber daya alam, flora, fauna yang luar biasa dimiliki oleh bangsa Indonesia, menjadi modal utama untuk mewujudkan tujuan negara sesuai yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan negara melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keasilan sosial. Kekayaan melimpah ruah, tanah yang subur, menjadi lahan persemaian biji apapun dapat tumbuh ketika disebar, semua itu menjadi karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri, untuk dinikmati sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL