Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Benarkah "Gila Kekuasaan" Pemicu "Post Power Syndrome"?

21 Juli 2018   12:34 Diperbarui: 21 Juli 2018   22:04 2849 8
Dalam dunia kerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta, setiap pegawai mengalami masa-masa perekrutan, orientasi, menjalani karier dengan meniti mulai dari level paling bawah sesuai dengan ijazah yang dimiliki, menaiki tangga demi tangga pangkat/jabatan sampai masa purna tugas. PNS awalnya pensiun usia 56 tahun, ABRI dan Polri 48 tahun, kemudian berdasarkan UU ASN No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 90, pensiunnya menjadi 58 tahun bagi staf, dan 60 tahun bagi pimpinan, serta 60 tahun untuk yang mempunyai jabatan fungsional madya, dan 65 tahun bagi fungsional utama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun